Jual beli rumah, baik rumah baru maupun rumah bekas, bukanlah proses yang mudah. Apalagi bagi pembeli rumah pertama. Karena dana yang perlu dipersiapkan bukan hanya untuk harga rumahnya saja. Melainkan masih ada biaya lain yang akan timbul karena proses jual beli tersebut.
Penasaran apa saja biaya jual beli rumah? Yuk simak pembahasan berikut!
Harga Rumah
Tentu saja harga rumah yang paling penting. Karena baik pembelian secara tunai maupun secara kredit, dana sebesar harga rumah harus berpindah tangan dari pembeli ke penjual. Jadi misalnya untuk pembelian secara kredit, harga rumah yang akan menentukan besaran uang muka dan plafon KPR-nya.
BPHTB (untuk pembeli) dan PPh (untuk penjual)
Kemudian baik pembeli maupun penjual memiliki kewajiban pajak masing-masing. Pembeli berkewajiban membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan), yang besarannya 5% dari harga transaksi bersih yang dikurangi NPOPTKP. Sementara penjual berkewajiban membayar PPh (Pajak Penghasilan), yang besarannya 2,5% dari harga transaksi bersih.
Biaya AJB
Hanya setelah kewajiban pajak tersebut dibayarkan, proses pembuatan AJB (Akta Jual Beli) dapat dilakukan oleh notaris atau PPAT. Biaya AJB berkisar 1% dari harga transaksi bersih. Biaya ini merupakan tanggungan pembeli, kecuali ada kesepakatan lain dengan penjual.
BBN
Kemudian setelah penandatanganan AJB, proses balik nama sertifikat dapat dilakukan oleh pembeli. BBN (Bea Balik Nama) rata-rata berkisar 2% dari harga transaksi bersih dan merupakan tanggungan pembeli.
Biaya KPR
Namun untuk pembelian secara kredit, ada satu biaya yang tidak bisa dilewatkan begitu saja. Ada biaya KPR atau biaya akad kredit yang harus dibayarkan terlebih dahulu sebelum bank mencairkan plafon KPR-nya. Besaran biayanya pun berbeda-beda karena banyaknya komponen yang mempengaruhinya (pembahasan terkait bisa dilihat disini). Namun biasanya berkisar 5% dari plafon KPR-nya.
Jadi sudah jelas kan apa saja biaya jual beli rumah.
O iya, harga jual di perumahan Megah Nusa Madani sudah termasuk PPN, biaya AJB dan juga BBN loh. Jadi pembeli hanya perlu membayar BPHTB dan juga biaya KPR kalau pembeliannya secara kredit.