Beberapa dari kita pasti sudah familiar dengan BI Checking. Apalagi bagi yang pernah menggunakan fasilitas kredit dari perbankan. Namun saat ini, BI Checking sudah digantikan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
Apa itu SLIK OJK? SLIK OJK adalah catatan informasi terkait riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya, dalam hal ini terutama informasi mengenai lancar atau tidaknya pembayaran kredit. Atau dengan kata lain, SLIK OJK digunakan oleh bank dan lembaga keuangan lainnya untuk dijadikan pertimbangan apakah calon debitur layak mendapatkan kredit atau tidak.
Bagaimana sih cara ceknya? Bagi masyarakat umum yang ingin menggunakan SLIK OJK dapat langsung mengunjungi kantor OJK yang berada di kotanya. Yang bersangkutan hanya perlu membawa Kartu Tanpa Penduduk (KTP) asli dan satu lembar salinannya. Keseluruhan prosesnya hanya membutuhkan waktu kurang lebih 15-30 menit serta diberikan secara gratis.
Status Kolektibilitas
Dalam SLIK OJK, terdapat informasi tentang catatan atau riwayat kredit, salah satunya status kolektibilitas. Status kolektibilitas inilah yang digunakan perbankan atau lembaga keuangan untuk menilai calon debiturnya. Status kolektibilitas ini diklasifikasikan menjadi lima status sebagai berikut:
- Kol-1 (Lancar) – tidak pernah tercatat menunggak
- Kol-2 (Dalam Perhatian Khusus) – tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
- Kol-3 (Kurang Lancar) – tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
- Kol-4 (Diragukan) – tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
- Kol-5 (Macet) – tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari
Kemudian bagaimana nih kalau status kolektibilitas sudah terlanjur jelek? Ya harus diperbaiki dengan melunasi semua kredit yang bermasalah dan menunggu 2 tahun sampai status kolektibilitasnya menjadi Kol-1 kembali. Karena selama status kolektibilitasnya jelek, yang bersangkutan tidak akan mendapatkan kredit (termasuk fasilitas Kredit Pemilikan Rumah) dari perbankan atau lembaga keuangan.