Dari hari ke hari makin marak saja penipuan berkedok perumahan syariah. Sebut saja salah satunya kasus penipuan perumahan Multazam Islamic Residence di Sidoarjo yang dilakukan oleh PT. Cahaya Mentari Pratama. Kasus penipuan ini terungkap pada Januari 2020, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai 1 triliun rupiah!
*berita terkait bisa dilihat disini
Tetapi apa sih perumahan syariah itu? Sebenarnya semua perumahan itu sama saja. Syariah atau tidak hanya tergantung pada akad pembiayaannya. Tidak peduli transaksinya dengan bank syariah maupun dengan developer langsung.
Jebakan Tanpa Bank
Namun perlu berhati-hati dengan penawaran tanpa bank. Penipuan berkedok perumahan syariah selalu bersembunyi di balik pernyataan bank itu haram karena riba. Walaupun sebenarnya ada bank syariah yang tanpa riba sama sekali.
Mengapa mereka harus menawarkan tanpa bank? Simpel saja. Mereka berupaya menghindari bank. Karena bank pasti akan meminta berkas-berkas legalitas mereka, mulai dari sertifikat tanah hingga perizinan proyek. Yang tentu saja akan langsung membongkar penipuan mereka.
Jadi sangat disarankan untuk bertransaksi dengan bank syariah. Apalagi transaksi dengan bank syariah itu sudah sesuai syariah.
*penjelasan Dewan Syariah Nasional MUI bisa dilihat disini
Jebakan Tanpa Sita
Kemudian muncullah penawaran tanpa sita. Sebuah rayuan paling manis dari penipuan berkedok perumahan syariah. Siapa sih yang mau rumahnya disita? Tetapi sebenarnya penawaran ini hanya bermain dengan psikologi manusia. Karena transaksi dengan bank syariah juga tidak mengenal istilah sita sama sekali.
*yang terjadi jika gagal bayar ke bank syariah bisa dilihat disini
Mengapa mereka harus menawarkan tanpa sita? Simpel saja. Apa yang mau disita jika rumahnya saja tidak akan pernah dibangun? Mereka biasanya hanya bermodalkan gerbang yang mewah dan jalanan kompleks yang rapi serta pameran yang mahal. Walaupun ada rumahnya yang dibangun, apakah itu bukan dari dana pembeli berikutnya? Sebuah skema Ponzi seperti yang terjadi pada kasus penipuan lainnya diluar perumahan, sebut saja kasus Abu Tours dan First Travel.
Sudah jelas kan tentang penipuan berkedok perumahan syariah. Nantikan pembahasan menarik lainnya!