Sebelum memutuskan untuk membeli rumah, Anda pasti akan mempertimbangkan beberapa hal terlebih dahulu. Salah satunya tentu saja masalah harga. Namun terkadang masalah harga tersebut tidaklah terlalu jelas. Karena ada harga yang sudah termasuk ini namun belum termasuk itu. Ada juga harga yang belum termasuk ini namun sudah termasuk itu. Disinilah Anda sebagai pembeli harus lebih kritis, “APA SAJA YANG SUDAH TERMASUK DALAM HARGA JUAL?”.
Sebagai contoh harga jual di Megah Nusa Madani sudah termasuk PPN, AJB, BBN, SHGB/SHM, IMB, listrik 1300 VA dan air bersih. Namun harga jual tersebut belum termasuk BPHTB dan biaya KPR (untuk pembelian melalui KPR). Yang dimana informasi tersebut sudah tercantum dengan jelas dalam daftar harga yang dikeluarkan oleh PT. Megah Nusa Propertindo. Sehingga Anda bisa mempertimbangkan segalanya dengan matang seperti besaran dana yang perlu dipersiapkan.
Jadi misalnya untuk pemesanan unit di Megah Nusa Madani, selain uang tanda jadi sebesar 5 juta rupiah dan uang muka sebesar 10% dari harga jual, Anda hanya perlu mempersiapkan dana untuk BPHTB dan biaya KPR. Malah sebenarnya besaran dana yang perlu dipersiapkan bisa lebih rendah tergantung promo Megah Nusa Madani yang dipilih. Anda bisa dibebaskan dari biaya KPR (diluar angsuran pertama dan blokir serta biaya asuransi) dan diberikan subsidi 50% BPHTB.
Jangan sampai hanya karena kekurangan informasi, Anda memutuskan untuk membeli rumah yang salah. Karena rumah tersebut kelihatan lebih murah, namun ternyata Anda masih harus membayar biaya-biaya seperti PPN, AJB, BBN, SHGB/SHM, IMB dan lain-lain, yang malah membuatnya jadi lebih mahal. Maka dari itu selalu pastikan “APA SAJA YANG SUDAH TERMASUK DALAM HARGA JUAL?” rumah yang ingin dibeli serta promo yang lagi berlaku jika ada.