Bagaimana Agar Pengajuan KPR Disetujui Bank?

Setiap orang pasti bermimpi untuk memiliki rumah sendiri. Namun kenyataannya hal tersebut tidaklah mudah. Apalagi jika mempertimbangkan harga rumah yang semakin mahal dari hari ke hari. Mau tidak mau kita harus berhubungan dengan yang namanya Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Namun pengajuan KPR kita belum tentu disetujui oleh pihak bank. Sementara kita pasti sudah harus membayar uang tanda jadi dan uang muka rumah tersebut ke pihak developer. Masih beruntung kalau developernya baik, seperti halnya PT. Megah Nusa Propertindo yang akan mengembalikan seluruh uang muka setelah dikurangi dengan uang tanda jadi apabila terjadi penolakan KPR dari pihak bank. Bagaimana kalau tidak?

Disinilah kita harus memastikan apakah kita memenuhi persyaratan pengajuan KPR. Persyaratan yang paling penting tentu saja mengenai penghasilan kita. Penghasilan kita setelah dikurangi cicilan yang lagi berjalan harus minimal tiga kali lipat dari besaran angsuran KPR yang kita ajukan. Setelah itu tinggal melengkapi berkas-berkas yang diperlukan seperti berikut ini:

  • fotokopi KTP suami istri (2 rangkap)
  • fotokopi kartu keluarga dan surat nikah (2 rangkap)
  • rincian penghasilan
  • fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir
  • fotokopi NPWP
  • pas foto 3x4 warna suami istri (masing-masing 1 lembar)
  • slip gaji 3 bulan terakhir (khusus pegawai)
  • surat keterangan kerja (khusus pegawai)

Kalau kita sudah yakin kita memenuhi persyaratan pengajuan KPR, kita tidak perlu lagi ragu untuk membayar uang tanda jadi dan uang muka rumah impian kita sebelum kehabisan dan menyesal.